NGERTITENTANGPAJAK

Bea meterai Rp10.000: dokumen apa saja yang kena

Yang dikenai bea meterai adalah dokumennya, bukan transaksinya. Ini daftar dokumen yang perlu kamu kenali.

Ratna Kusuma, 3 menit baca
BagikanWAin

UU 10 Tahun 2020 menetapkan satu tarif bea meterai: Rp10.000 per dokumen. Yang menjadi objek adalah dokumen, sehingga satu transaksi bisa melibatkan lebih dari satu dokumen yang masing-masing terutang.

Dokumen yang menerangkan kejadian bersifat perdata antara lain surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, dan dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000.

Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan juga menjadi objek bea meterai.

Bea meterai bisa dilunasi dengan meterai tempel atau meterai elektronik untuk dokumen digital.

Bermanfaat? Teruskan ke teman yang sedang belajar pajak.

BagikanWAin

Ditulis oleh

Ratna Kusuma, S.H., M.H.

Konsultasikan kasusmu

Baca juga

Semua artikel

Mulai dari try-out mini gratis. Lihat skormu dalam 20 menit.

Tanpa kartu kredit, tanpa komitmen. Skor dan progres tetap tersimpan kalau nanti kamu ambil paket.

Buat akun dan mulai try-outTanya dulu via WhatsApp

1.240 alumni sudah mulai dari sini