NGERTITENTANGPAJAK

PTKP: besarnya dan cara memakainya di SPT

Penghasilan tidak kena pajak mengurangi penghasilan neto sebelum tarif dikenakan. Besarnya tergantung status pada awal tahun.

Dimas Prakoso, 3 menit baca
BagikanWAin

PTKP diatur dalam PMK 101/PMK.010/2016 dan masih berlaku. Besarnya Rp54.000.000 setahun untuk diri wajib pajak orang pribadi.

Ada tambahan Rp4.500.000 untuk wajib pajak yang kawin, dan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang.

Contoh: status K/1 berarti Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000 setahun.

Status PTKP ditentukan menurut keadaan pada awal tahun pajak. Anak yang lahir di bulan Juni belum menambah PTKP untuk tahun itu.

Bermanfaat? Teruskan ke teman yang sedang belajar pajak.

BagikanWAin

Ditulis oleh

Dimas Prakoso, S.Ak.

Konsultasikan kasusmu

Baca juga

Semua artikel

Mulai dari try-out mini gratis. Lihat skormu dalam 20 menit.

Tanpa kartu kredit, tanpa komitmen. Skor dan progres tetap tersimpan kalau nanti kamu ambil paket.

Buat akun dan mulai try-outTanya dulu via WhatsApp

1.240 alumni sudah mulai dari sini