PTKP: besarnya dan cara memakainya di SPT
Penghasilan tidak kena pajak mengurangi penghasilan neto sebelum tarif dikenakan. Besarnya tergantung status pada awal tahun.
PTKP diatur dalam PMK 101/PMK.010/2016 dan masih berlaku. Besarnya Rp54.000.000 setahun untuk diri wajib pajak orang pribadi.
Ada tambahan Rp4.500.000 untuk wajib pajak yang kawin, dan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang.
Contoh: status K/1 berarti Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000 setahun.
Status PTKP ditentukan menurut keadaan pada awal tahun pajak. Anak yang lahir di bulan Juni belum menambah PTKP untuk tahun itu.